“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha. Untuk tersangka lain, masih kami dalami,” tambah Kasi Pidsus Eko Wahyudi.

Diketahui, tersangka Walid Syukur diduga melakukan tindak pidana morupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.