Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menahan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel WS, Selasa (14/6).
WS ditahan selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel Fardana Kusumah mengatakan, penahanan WS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Hari ini, tim penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka WS,” kata Fardana.
Kasus tipikor ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lain. Sebab, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan.
Tinggalkan Balasan