Tandaseru — DPP PDI Perjuangan memecat Anggota DPRD Maluku Utara Amin Drakel dari keanggotaan partai.

Pemecatan Amin tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 235/KPTS/DPP/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Pemecatan dr. Amin Drakel dari Keanggotaan PDIP.

SK ini ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Alasan pemecatan Amin juga dipaparkan dalam SK itu.

Amin disebut telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum. Ia juga tidak mengindahkan instruksi DPP untuk mengundurkan diri secara tertulis sebagai anggota DPRD.