Tandaseru — Tim Resmob Reserse Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan kendaraan roda dua dan roda empat tanpa dilengkapi surat-surat.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“Benar, anggota Ditreskrimum telah mengamankan 11 kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Feri Bastiong Ternate dengan Kapal Feri Dalente dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara,” kata Michael, Sabtu (11/6).

Dari hasil pemeriksaan awal, sambungnya, kendaraan tersebut diduga hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan karena tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kendaraan.

“Kendaraan yang diamankan yakni 10 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat,” jelasnya.