“Kita tidak boleh memiliki presepsi masing-masing, kita harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada ini yang harus kita luruskan, perusahaan harus patuh pada peraturan yang ada selaku wajib pajak,” katanya.
Data yang disampaikan Dispenda, kata Ishak menyebutkan, ada perusahaan tambang yang sudah mengoperasikan kendaraan bermotor meskipun kendaraan tersebut belum teregistrasi. Baik untuk aktifitas pertambangan eksplorasi dan eksploitasi.
“Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran, karena pengoperasian kendaraan secara ilegal tentu melanggar Undang-Undang lalulintas, apalagi ditambahkan dengan tidak membayar pajak artinya kesalahan yang berlipat,” jelasnya.
Ia mendesak, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba harus mengambil langkah tegas terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi dan belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan untuk diberikan batas waktu.
“Yang kita tuntut ini adalah hak daerah, sebab daerah tidak pernah menghalangi siapapun untuk melakukan aktifitas pemanfaatan sumber daya alam, sepanjang perusahaan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.