Tandaseru — Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengembalikan jabatan Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Perintah ini tertuang dalam rekomendasi KASN Nomor B-1768/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 perihal Rekomendasi atas Demosi Pejabat Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas Nama Ridwan G Putra Hasan. Rekomendasi ini ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Dalam rekomendasi itu KASN memaparkan, Ridwan sebelumnya didemosi dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke Pejabat Administrator melalui mekanisme uji kompetensi yang didahului dengan penilaian kinerja selama 1 tahun. Selanjutnya diberikan kesempatan memperbaiki kinerja dalam waktu 6 bulan sebagaimana diatur Pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Keputusan demosi dari jabatan sebelumnya yang dilakukan Pemprov Malut didasarkan pada simpulan hasil penilaian yang dilakukan Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja yang
dituangkan dalam Dokumen Rekapitulasi Penilaian Wawancara PPT Pratama Pemprov tanggal 20 Januari 2022.
“Hasil penilaian kinerja yang tertuang dalam dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020 atas nama Sdr. Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, SP., menunjukkan nilai 93,40 dengan kategori sangat baik. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Saudara Drs. Samsudin Abdul Kadir sebagai Pejabat Penilai, dan Saudara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc sebagai Gubernur Maluku Utara sekaligus Atasan Pejabat Penilai kinerja. Pada sisi yang lain dalam dokumen LKJ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 menunjukkan realisasi keuangan sebesar 92,65% dengan fisik 100%,” tulis KASN.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.