Atas putusan itu, maka terdakwa Richard tetap dinyatakan terbukti bersalah secara sah.
“Bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya dalam keadaan tidak berdaya sebagaimana Pasal 286 KUHP dengan hukuman berupa pidana penjara selama tahun,” papar Hendra.
Ia menambahkan, jika terdakwa Richard maupun JPU belum menerima putusan PT Malut itu maka keduanya masih punya hak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Dalam jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan sebelum perkara atas nama terdakwa RS berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan