Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Diskusi Kedua Optimalisasi Dana Transfer Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Forum ini digelar di Jakarta, Sabtu (4/6).
Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dalam sambutannya memaparkan, berdasarkan Pasal 285 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah diperoleh dari tiga sumber, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Kondisi saat ini, pembiayaan pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu sebagian besar masih tergantung pada alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif sangat rendah.
Kegiatan hari ini, kata Bupati, untuk mengoptimalisasi Dana Transfer Daerah yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Insentif Daerah (DID).
“Kegiatan ini diharapkan menjadi instrumen utama untuk mendorong pembangunan infrastruktur dasar dan pemulihan ekonomi daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan