Pengusaha Tonny Laos Jadi Saksi Sidang Penipuan Jual Beli Lahan

Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana kasus penipuan lahan, Kamis (2/6). Kasus ini melibatkan ketua dan satu anggota DPRD Pulau Morotai.

Sidang digelar secara langsung di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH kantor PN Tobelo.

Sidang dengan empat terdakwa itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi mengungkapkan, ada 7 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Saksi-saksinya yaitu saksi korban Tonny Laos, Jonis Tebi, Djoni B. Candra, Zuhudu, serta dua pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan kembali diselenggarakan pada Senin (6/6) pekan depan.

“Dengan acara pemeriksaan saksi lanjutan dari penuntut umum secara online, karena penuntut umum rencananya masih mau mengajukan empat saksi dalam sidang berikutnya,” tandas Hendra.