Tandaseru — Aktivitas pertambangan di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga tidak sesuai prosedur. Pasalnya, tambang emas itu belum mengantongi izin.

HD, salah satu warga Desa Auponhia, mengungkapkan ada aktivitas pertambangan di desanya, namun dirinya tidak mengetahui pasti aktivitas pertambangan apa.

“Saya kurang tahu itu tambang apa, apakah emas atau apa, saya juga kurang tahu,” ujar HD kepada tandaseru.com, Rabu (1/6).

HD mengaku dia pernah membantu proses pembangunan sebelum aktivitas pertambangan itu berjalan. Ia membenarkan adanya alat yang digunakan pada aktivitas pertambangan, seperti tromol yang ditemui di lokasi.

“Kalau tromol itu ada,” bebernya.

Saat ini, HD bilang, perusahaan tersebut sementara belum melakukan aktivitas karena masih ada aksi palang jalan menuju lokasi.