Warga juga mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin memerintahkan Kapolres Ternate AKBP Andi Purnomo Sigit segera menghentikan laporan yang dilakukan Andy Tjakra.

Selain kepada kedua institusi penegak hukum tersebut, warga juga mendesak Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman beserta DPRD Kota Ternate bertanggungjawab atas adanya penertiban sertifikat milik Andy Tjakra ini.

Warga juga menuntut kepada Wali Kota M Tauhid untuk segera merealisasikan janji Wali Kota terdahulu dan Kepala BPN Ternate yakni janji menerbitkan sertifikat hak milik kepada warga.

“Apabila laporan dan tuntutan kami tidak diakomodir dengan baik maka kami akan memboikot aktivitas pemerintah yang ada di Kelurahan Mangga Dua Utara,” tegasnya.

Aksi yang berlangsung hampir sejam itu kemudian direspon pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan dilakukan hearing bersama perwakilan massa aksi.