“Kita masih menunggu surat resmi pengantar dari Inspektorat. Setelah mendapat surat resmi dari Inspektorat maka kita langsung melakukan BAP para ahli,” terangnya.
Farid menambahkan, jika ada perkembangan lebih lanjut terkait kedua kasus tersebut maka publik akan dikabarkan.
Tinggalkan Balasan