Berdasarkan laporan pengaduan warga, dijelaskan bahwa sudah semenjak tahun 1999-2000 warga mendiami lokasi yang dibuatkan sertifikat BPN Kota Ternate atas nama hak kepemilikan Andy Tjakra.

Rumah dibangun warga adalah rumah panggung di atas air laut wilayah pesisir Mangga Dua Utara.

Yang membuat masyarakat bertanya-tanya, kata dia, adalah mengapa sampai ada penerbitan sertifikat atas nama Andy Tjakra di tahun 2003.

“Pada 2003 ada sertifikat yang terbit di atas lokasi itu, mereka berharap atau mempertanyakan mengapa sertifikat itu bisa terbit,” pungkasnya.