Tandaseru — Laporan dugaan pungutan liar (pungli) salah seorang oknum ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate, Maluku Utara, telah diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dugaan pungli berupa permintaan uang “pelicin” kepada orang tua anggota Paskibraka sebesar Rp 7 juta itu menurut Kepala Dispora Kota Ternate Sutopo Abdullah sebelumnya telah dilakukan klarifikasi secara internal.

Meski begitu, kata Sutopo, jika hanya dilakukan secara internal di Dispora Kota Ternate maka hasilnya dimungkinkan masih diragukan publik.

“Olehnya itu BKPSDM lah yang akan melakukan klarifikasi,” kata dia, Kamis (2/6).

Sutopo bilang, mengenai rencana investigasi dan klarifikasi dari BKPSDM pun diketahui olehnya langsung dari Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly.

“Di BKPSDM juga sudah masuk aduannya, menurut apa yang disampaikan Kepala BKPSDM Kota Ternate ke saya bahwa aduan ini juga sudah sampai ke BKPSDM karena di BKPSDM juga tangani kode etik sehingga akan dilakukan klarifikasi,” kata dia.