Jika jumlah DBH SDA yang diterima tidak sesuai maka Pemprov akan mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

“Nanti kita fasilitasi demi kepentingan daerah, supaya bisa ajukan bukti sehingga diharapkan PMK setelah ini ada perubahan,” terang Purbaya.

Pada tahun 2021, DBH Malut yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp 169 miliar.

“Tapi ada kekurangan bayar dari pemerintah pusat yang belum ditransfer Rp 118 miliar,” ungkap Purbaya.

Saat berkunjung ke Sulawesi Tenggara, Purbaya berkata, provinsi tersebut hanya punya tiga  perusahaan namun pendapatannya sangat fantastis.

“Sementara di Maluku Utara ada 13 perusahaan yang produksi harusnya banyak,” tandasnya.