Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta perusahaan pengelola sumber daya alam menyerahkan bukti setoran penerimaan negara untuk pemerintah pusat ke Pemprov Malut.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya.
Purbaya mengatakan, langkah ini merupakan upaya Pemprov memiliki data valid penerimaan negara yang disetor perusahaan di Malut.
Dengan begitu, bisa dilakukan penyesuaian jumlah rill dana bagi hasil (DBH) SDA yang diterima Pemprov yang selama ini dinilai tidak sesuai perhitungan 16 persen sebagaimana diatur PMK.
“Karena itu harus ada bukti. Misalnya PT IWIP katakan penerimaan negara Rp 2 triliun itu bukti penyetoran mana sehingga ketika rekonsiliasi ada penyesuaian,” ujarnya.
BPKAD, kata Purbaya, sudah menyurat ke Dinas ESDM agar meminta bukti-bukti setoran penerimaan negara tersebut.
“Nanti bukti stor kita rekonsiliasi baru kita hitung, betul tidak tidak hak kita yang ditransfer sesuai atau tidak,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan