Tandaseru — Praktisi hukum meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.
Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara Roslan mengatakan, penggunaan dana pinjaman tahun 2017 ini harus diusut tuntas dengan status hukum yang jelas.
Oleh karena itu, sambung Roslan, KAI berharap tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Malut tidak sebatas berjanji ke publik melakukan pemanggilan Sekda Halbar akan tetapi harus dengan tindakan tegas segera memanggil dan meminta keterangan Sekda tanpa terkecuali.
“Pemanggilan Sekda ini penting karena beliau pasti banyak mengetahui persoalan kasus ini yang mana setahu kami pada periode 2017 tersebut beliau sudah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Halmahera Barat sampai saat ini,” ujar Roslan, Selasa (31/5).
Ia menuturkan, Sekda secara umum pasti mengetahui perihal penyusunan kebijakan peminjaman serta penggunaan dana tersebut.
Tinggalkan Balasan