Tandaseru — Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Albert Hama, menyatakan pengadaan sapi kurban menggunakan Dana Desa pada 2021 masih menyisakan masalah.

Saat berkoordinasi ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) beberapa waktu lalu, Albert mengaku Kemendes menerangkan pembelian sapi kurban menggunakan DD tidak dibenarkan dalam regulasi apapun.

Menurut Albert, pihak Irjen juga berjanji bakal membentuk tim menelusuri pembelian hewan kurban di beberapa desa di Halmahera Barat menjadi sampel hukum. Selanjutnya bakal dijadikan rekomendasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sesuai dengan hasil konsultasi kami dengan Irban Wilayah V Provinsi Maluku-Maluku Utara, mereka juga sudah mengantongi dokumen-dokumen berita terkait pembelian hewan kurban. Ada beberapa media yang memberitakan bahwa Bupati James Uang akan bertanggung jawab terkait pengadaan sapi kurban jika ada persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya, Selasa (31/5).

“Supaya tidak terkesan bahwa pengadaan sapi kurban adalah aspirasi masyarakat, tetapi itu merupakan kebijakan dan instruksi Bupati Halbar yang meminta pemerintah desa untuk pembelian hewan kurban dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 kemarin,” sambung Albert.

Anggota Komisi I ini juga menegaskan, seharusnya sebelum pengadaan kepala daerah menerbitkan regulasi agar kepala desa tidak menjadi korban karena kebijakan tersebut.