Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan salah satu oknum polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi berinisial Bripka IU alias Ipin (34 tahun) yang bertugas di Kompi Brimob Kepulauan Sula itu ditetapkan sebagai DPO dengan surat nomor DPO/II/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan oknum polisi tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar ratusan juta.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya saat ini tengah memproses oknum polisi tersebut.

“Oknum polisi tersebut kita akan melakukan pencarian,” kata Michael kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Selasa (31/5).