Tandaseru — Pilkades serentak 2022 di Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal diikuti 72 desa. Tahapan Pilkades sendiri telah dimulai sejak Mei.

Berdasarkan data yang dihimpun tandaseru.com melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Halbar, tahapan dan jadwal Pilkades 2022 ditetapkan dalam Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 91/KPTS/IV/2022 tentang Penetapan Nama-nama Desa dan Jadwal Tahapan Pilkades Halmahera Barat 2022.

Berikut tahapan dan jadwal Pilkades 2022:

1. Persiapan
– Pembentukan dan pelantikan panitia Pilkades oleh BPD 10 hari (9 – 18 Mei).
– Sosialisasi perundang-undangan Pilkades dan tahapan Pilkades 9 hari (19 – 27 Mei).

2. Pemutakhiran Data Pemilih
A. Pemutakhiran data pemilih/penyusunan daftar pemilih sementara oleh petugas 7 hari (25 Juni – 1 Juli)
– Pleno daftar pemilih sementara 1 hari (2 Juli).
– Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) 3 hari (3 – 5 Juli).
– Pencatatan daftar pemilih tambahan (DPTb) 3 hari (6 – 8 Juli).
– Pleno daftar pemilih tambahan 1 hari (9 Juli).
– Pengumuman DPTambahan 3 hari (10 – 12 Juli).
– Penyusunan dan penetapan DPTambahan menjadi DPTetap 3 hari (13 – 15 Juli).
– Pleno DPTb menjadi DPT 1 hari (16 Juli).
– Pengumuman daftar pemilihan tetap (DPT) 3 hari (17 – 19 Juli).