Selain itu, setiap incumbent atau kades aktif dalam ketentuan telah dianjurkan mengantongi rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat.
Sedangkan bagi perangkat desa yang hendak bertarung dalam Pilkades maka wajib mengajukan cuti terhitung sejak proses statusnya sebagai bakal calon kades.
Tinggalkan Balasan