Dalam rangka menggenjot pajak PBB, sambung Jufri, akan ada pemberlakuan khusus bagi ASN. Dalam hal ini, ASN yang menjadi wajib pajak bakal menerima pencairan gaji ke-13 apabila telah melunasi pajak PBB.
Cara tersebut, kata dia dianggap efektif seperti yang pernah diberlakukan saat pencairan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran IdulFitri lalu.
“Untuk gaji 13 juga kita akan buat surat edaran tentang terima gaji 13 harus lunasi pajak bumi dan bangunan. Itu salah satu persyaratan khusus ASN,” ungkapnya.
Bahkan kebijakan tersebut kata dia juga berlaku bagi ASN yang belum memiliki rumah dan masih numpang tinggal dengan orang tua. ASN dimaksud harus membayar pajak PBB orang tuanya.
“Kalau dia di kos-kosan minimal harus ada keterangan, bisa dikoordinasikan dengan pemilik kos-kosan. Itu karena wajib,” timpalnya lagi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.