Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000.
Sekadar diketahui, berdasarkan LHP APBD Marabose tahun anggaran 2019 dan 2020 Nomor 770/131-INSP.K/2021 tanggal 7 Oktober 2021 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa:
- Pengadaan kendaraan bekas yang membebani APBD Marabose sebesar Rp 500.000.000,00;
- Terdapat kekurangan penyetoran pajak, masa pajak 2019 dan 2020 sebesar Rp 34.404.371,00 dan terdapat kekurangan pemungutan pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2019 dan 2020 total sebesar Rp 25.762.407,22;
- Pertanggungjawaban kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dan peningkatan produksi peternakan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 11.570.000,00 dan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 30.000.000,00;
- Pertanggungjawaban atas bukti-bukti pengeluaran belanja pada 20 kegiatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 211.090.695,00 tidak diyakini kebenarannya;
- Pertanggungjawaban atas bukti-bukti pengeluaran belanja pada 10 kegiatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 71.965.000,00 tidak diyakini kebenarannya;
- Pelaporan atas penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap III tahun 2019 pada Desa Marabose belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 399.328.026,00;
- Pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 356.080.000,00 dan terdapat kelebihan pertanggungjawaban operasional TPK sebesar Rp 5.000.000,00.
Tinggalkan Balasan