Tandaseru — Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon menolak gugatan mantan kepala Desa Marabose, Irham Hanafi. Irham menggugat Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, yang telah menonaktifkan dirinya.
Irham sendiri dinonaktifkan usai hasil audit penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di seluruh desa menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran tahun 2019-2020 sebesar Rp 1,9 miliar.
Penolakan gugatan oleh PTUN ini termuat dalam Putusan Nomor 3/G/2022/PTUN.ABN tertanggal 23 Mei 2022. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sanny Pattipeilohy didampingi Hakim Anggota Ryan Surya Pradhana dan M Rizaldi Rahman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Irham sebelumnya telah dipanggil Inspektorat untuk membahas hasil temuan APBDes Marabose. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut tak kunjung ditanggapi.
Selanjutnya, Pemda melalui Sekretaris Daerah menerbitkan teguran pertama untuk Irham pada 11 Oktober 2021 dan teguran kedua pada 18 Oktober 2021.
Pada 5 November 2021, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengirimkan Surat Nomor 140/212/DPMD/2021 perihal Usulan Pergantian Kepala Desa Marabose. Bupati Halsel lantas menerbitkan Surat Keputusan Nomor 237 Tahun 2021 tanggal 8 Nopember 2021 tentang
Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marabose dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Marabose. Surat inilah yang kemudian menjadi objek sengketa.
Majelis hakim menilai, langkah Bupati menerbitkan surat tersebut sudah sesuai kewenangannya dengan berpijak pada fakta yang ada.
Tinggalkan Balasan