“Mengingat Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menjelaskan mekanisme dan tata cara pengisian jabatan pejabat kepala daerah, maka kami mendesak pemerintah agar segera membuat Perppu yang mengatur tentang segala ketentuan pergantian atau penetapan penjabat kepala daerah demi menghindari konflik yang terjadi akibat berbedanya penetapan pemerintah
pusat dengan keinginan daerah dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah, khususnya pada tingkat kabupaten/kota,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Mendagri telah menunjuk Sekretaris Daerah Morotai M Umar Ali sebagai Pj Bupati. Umar rencananya akan dilantik Wakil Gubernur M Al Yasin Ali pada Jumat (27/5) besok.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.