Tandaseru — Relokasi terhadap pedagang pakaian di areal Pasar Rempah-Rempah, Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara, oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tampaknya hanya isapan jempol belaka.

Betapa tidak, setelah pembongkaran lapak pasca lebaran Idul Fitri lalu tidak membuat pedagang langsung pindah ke tempat baru di Pasar Sabi Sabi Gamalama. Pedagang malah membangun lapak baru di lokasi yang masih dekat dengan bangunan Pasar Rempah-Rempah.

Hal ini membuat Komisi II DPRD beserta Disperindag dan sejumlah dinas terkait langsung melakukan peninjauan di lokasi lapak baru tersebut pada, Rabu (25/5).

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A Wahid menyesalkan adanya pelanggaran kesepakatan antara pedagang dengan Disperindag sehingga pedagang yang harusnya direlokasi malah kembali membangun lapak.

“Kita DPRD baru mengetahui informasi itu langsung kita turun ke lokasi. Pada awalnya kita tidak percaya, karena kita anggap kebijakan pemerintah kota itu konsisten dalam relokasi para pedagang secara merata, ternyata saja ada warga yang mendirikan lapak pedagang pakaian yang baru di atas tanah pemerintah,” ujar dia.

Mubin mengaku, dari informasi yang dia peroleh pembangunan lapak baru oleh pedagang dikarenakan adanya izin dari Wali Kota M Tauhid Soleman. Informasi ini, kata dia, patut dipertanyakan.