Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan tuntutan bervariasi.

Sidang penuntutan tiga terdakwa itu digelar Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (24/5) kemarin. Ketiga terdakwa masing-masing adalah MB selaku Ketua Panwaslu tahun 2015-2016, SD selaku Sekretaris dan PPK Panwaslu tahun 2015-2016, serta GM selaku Bendahara Panwaslu tahun 2015-2016.

Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengungkapkan, dalam kasus tersebut, kerugian negara yang diakibatkan sebesar Rp 1.365.861.596,00.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Agus memaparkan, terdakwa MB dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 940 juta subsidair pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

“Terdakwa SD dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” ungkapnya, Rabu (25/5).

Sementara terdakwa GM dituntut pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596 subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.