Tandaseru — Penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan GOR mandek di meja Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara. Kasus “warisan” mantan Kepala Kejari Adri Notanubun itu hingga kini tak jelas progresnya.
Padahal, dalam kasus pembangunan GOR sudah ada dua tersangka yakni IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AG yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Haltim.
Kajari Haltim I Ketut Tarima Darsana usai dilantik Maret lalu berjanji akan menuntaskan tunggakan kasus dari pendahulunya.
Namun nyatanya, Tarima Darsana justru sulit ditemui awak media yang hendak menanyakan perkembangan kasus.
Seperti pada Rabu (25/5), sekuriti Kejari kembali menyatakan Tarima Darsana dan kepala seksinya tak bisa ditemui.
“Kasi Pidsus bilang nanti minggu depan. Konfirmasi langsung ke Kasi Intel, karena dia tidak bisa ketemu wartawan,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.