Tandaseru — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara, berhasil menciduk pelaku parkir ilegal di kawasan Pasar Gamalama, Selasa (24/5).
Sebanyak 4 orang pelaku diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Ternate.
Para pelaku di antaranya Masri Ali (29 tahun), Mufti San Tidore (19 Tahun), Gugun Kapita (31 tahun) dan Yanto Muhammad (28 Tahun).
Keempat pelaku parkir ilegal ini sering melakukan pungutan liar terhadap parkiran pengendara motor di depan Pasar Higienis Bahari Berkesan dan Pasar Percontohan.
Dalam sehari, per satu orang pelaku bisa meraup uang parkir hingga ratusan ribu rupiah.
Perbuatan para pelaku ini pun mendapat peringatan keras Kepala Satpol PP Kota Ternate Fhandy Mahmud.
Fhandy menegaskan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan mereka yang juga telah meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Lalulintas dan Perparkiran Dishub Ternate Fachrul Rozy pun menyatakan bahwa pihaknya akan mencari solusi mengenai hal ini.
Para pelaku dimungkinkan dapat diberdayakan sebagai penagih yang legal di bawah Dishub Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan