Tandaseru — Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Maluku Utara, M Arif Gani diperiksa penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa (23/5).

Arif dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Pantauan tandaseru.com di lapangan, Arif diperiksa sekitar 5 jam mulai pukul 10.00 WIT. Ia mendatangi kantor Kejari mengenakan celana panjang hitam dan kemeja putih.

Usai diperiksa, Arif mengaku saat mengelola anggaran Covid-19 ia bertugas sebagai Sekretaris Tim Satgas Covid-19.

“Jadi saya diminta untuk diwawancarai soal penanganan Covid. Jadi anggaran dipakai itu sesuai kebutuhan, kalau anggaran tidak habis bisa masuk di kas daerah,” terang Arif yang kini menjadi Staf Ahli Wali Kota.

Sesuai ketentuan, sambungnya, permintaan pencairan dana dilakukan secara bertahap ke kas daerah. Permintaan pencairan dana disampaikan sesuai kebutuhan di lapangan.