“Pelaksanaan pelantikan Pj. Bupati Pulau Morotai tentu harus menunggu diterimanya SK Mendagri,” ujar Rahwan.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut ini menjelaskan, Pemprov hingga kini masih berkoordinasi dengan Kemendagri terkait SK tersebut.
Dengan adanya kekosongan jabatan setelah Benny-Asrun turun jabatan, kata Rahwan, untuk mengisi kekosongan jabatan perlu ada penunjukan Sekretaris Daerah M Umar Ali sebagai Pelaksana Harian Bupati Morotai sampai dilantiknya Penjabat Bupati.
“Terkait surat tersebut, pagi ini Pemprov melalui Biro Pemerintahan akan berkonsultasi kembali dengan Dirjen Otda Kemendagri, apakah menjadi kewenangan Gubenur atau Mendagri,” terangnya.
Tinggalkan Balasan