Tandaseru — Penyidik Polsek Ternate Utara Polres Kota Ternate, Maluku Utara, melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus sertifikat vaksin Covid-19 palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Syamsul B Rosonging mengatakan, penyidik telah melakukan penyerahan berkas tahap II satu pekan lalu.
“Sudah kita serahkan berkas itu satu minggu yang lalu,” kata Syamsul kepada tandaseru.com, Minggu (22/5).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka. Kelima orang tersebut yakni CU alias Cul (45 tahun), S alias Suri (30 tahun), MA alias AMA (28 tahun), N alias Ongen (44 tahun), dan SP alias Yono (42 tahun).
“Anggota sudah serahkan berkasnya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan