Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyupervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“KPK akan menjalankan peran supervisi ke Aparat Penegak Hukum jika kasus tindak pidana korupsi (TPK) sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada tandaseru.com, Minggu (15/5).

Dian bilang, tahap penyidikan ditandai dengan diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Saat itulah KPK akan melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan. Masjid yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar mengatakan, saat ini Kejati masih menunggu hasil pengecekan Balai PUPR di lokasi.