Tandaseru — Enam dari 33 calon jamaah haji (CJH) Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang dibolehkan berhaji tahun ini batal berangkat. Lima di antaranya mengundurkan diri, sedangkan satu orang belum lengkap administrasinya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Tengah HM Qubais Baba ketika dikonfirmasi mengatakan, kuota jamaah calon haji yang ditetapkan Kemenag RI berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 sebanyak 33 orang. Namun enam orang di antaranya batal berangkat.
“Lima orang mengundurkan diri dan satu orang lagi administrasi belum lengkap. Mereka mengundurkan diri karena ada anak yang pergi bersamaan dengan orang tua sehingga mereka tidak tega meninggalkan orang tua maka memilih undur diri,” terangnya, Jumat (13/5).
Di sisi lain, ada dua jamaah cadangan yang menyatakan diri siap berangkat menggantikan mereka yang batal. Sehingga CJH Halteng yang akan bertolak ke Tanah Suci tahun ini sebanyak 29 orang.
Qubais bilang, kuota dan nama-nama CJH sudah ditetapkan langsung pemerintah pusat. Yakni bagi yang sudah melunasi biaya ONH tahun 2020 dengan syarat mereka yang berumur di bawah 65 tahun atau di bawah kelahiran 30 Juli 1957. Syarat ini tak lepas dari pandemi Covid-19 yang masih merebak.
“Jadi walaupun umur sama tapi kalau dia lahir 29 Juli 1957 atau beda satu hari maka secara otomatis tergeser dari sistem,” katanya.
Tinggalkan Balasan