Tandaseru — Polsek Ternate Utara Polres Kota Ternate, Maluku Utara, berjanji dalam waktu dekat bakal melimpahkan tahap II tersangka kasus sertifikat vaksin Covid-19 palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.

Kapolsek Ternate Utara IPTU Syamsul B Rosonging mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas dan barang bukti ke jaksa.

“Inshaa Allah dalam waktu dekat tahap II ke jaksa,” ucap Samsul kepada tandaseru.com, Sabtu (14/5).

Sebelumnya, Kanit Reskrim IPDA Rizki Kurniawan menjelaskan kasus dugaan sertifikat vaksin palsu sudah selesai dilakukan penyidikan dan tinggal dilakukan pelimpahan tahap II ke JPU.

“Kasus itu sudah selesai, tinggal tahap II atau limpah tersangka dan barang bukti ke JPU saja,” katanya.

Pelimpahan berkas tahap II dari penyidik ke JPU ini, sambungnya, dilakukan setelah lebaran.

“Sudah ada komunikasi, tinggal selesai lebaran langsung kita limpah, karena semua berkas sudah dilengkapi hanya tinggal tahap II saja,” pungkasnya.