Tandaseru — Lapas Kota Ternate saat ini menahan satu terpidana mati dan enam terpidana hukuman seumur hidup. Ketujuh narapidana yang menjalani hukuman berat ini merupakan napi kasus pembunuhan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Lili membenarkan ketujuh napi saat ini menjalani masa hukumannya di Lapas Ternate.

Berdasarkan data yang dikantongi tandaseru.com, satu terpidana mati tersebut adalah M Irwan Tutuarima alias Ronald, pembunuh gadis asal Halmahera Utara, Kiki Kumala.

“Jadi semua rata-rata ketujuh orang yang ditahan di Lapas itu kasus pembunuhan,” kata Lili, Rabu (11/5).

Waktu eksekusi Irwan sejauh ini belum ditetapkan. Lili bilang, Kejaksaan Agung lah yang akan menentukan kapan dan di mana terpidana mati dieksekusi.

“Dari enam orang yang diberi hukuman seumur hidup masing-masing telah menjalani masa kurungan yakni 2 tahun lebih, ada yang 7 tahun lebih dan 5 tahun lebih. Kemudian satu napi yang akan dieksekusi mati sudah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun lebih,” tandasnya.