Kelompok ujian berbasis komputer untuk seleksi mandiri dibagi menjadi tiga yakni Saintek, Soshum, dan Campuran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta yang akan memilih prodi Soshum, maka mengikuti TPS dan TKA Soshum dengan materi ujian Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi
2. Peserta yang akan memilih prodi Saintek maka mengikuti TPS dan TKA Saintek dengan materi ujian Matematika Saintek, Fisika, Kimia, dan Biologi
3. Peserta yang akan memilih prodi campuran (Saintek dan Soshum), maka mengikuti TPS, TK
Peserta jalur mandiri yang telah diterima di Universitas akan dikenakan biaya yakni Iuran Pengembangan Institusi (IPI). IPI ini sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor 23/UN44/KU.10/2020 tentang Penetapan IPI Mahasiswa baru jalur mandiri.
Berikut besaran biaya IPI sesuai SK Rektor:
Setiap kampus memiliki biaya pendidikan yang dikenal dengan istilah UKT atau Uang Kuliah Tunggal. Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi yang berlaku di setiap Perguruan Tinggi Negeri. Uang kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat dan pemerintah. Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Berikut besaran Uang Kuliah Tunggal Universitas Khairun:
Untuk membangun pelayanan publik yang memenuhi hak dasar warga dan prinsip keadilan, Universitas Khairun mengumumkan secara terbuka terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru. Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) disampaikan baik melalui media cetak koran lokal, media online melalui laman resmi http://unkhair.ac.id dan media sosial baik facebook dan Instagram. (humas)
Tinggalkan Balasan