Tandaseru — Oknum Brimob Polda Maluku Utara berinisial IL dilaporkan ke Polres Ternate. Ia dilaporkan seorang warga Kota Ternate, S, atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Korban remaja putri yang berusia 17 tahun merupakan anak kandung S.
Dugaan persetubuhan anak itu terjadi pada Ramadan lalu di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan.
Kuasa Hukum korban, M Bahtiar Husni mengatakan, korban merupakan seorang siswi yang duduk si bangku salah satu SMK di Ternate.
“Dilakukan persetubuhan ini pada bulan Ramadan kemarin di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (12/5).
Sebelum membuat laporan polisi, pihak kuasa hukum telah berupaya melakukan mediasi dengan IL. Namun mediasi itu menemui jalan buntu lantaran IL enggan bertanggung jawab.
“Jadi hari ini kita melakukan laporan secara resmi di Polres Ternate dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Laporannya diterima dengan nomor surat STPL/09/V/2022/Res Ternate,” ungkapnya.
Usai membuat laporan, korban lalu divisum. Bahtiar berharap penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia juga meminta oknum Brimob ini ditindak sesuai undang-undang. Sebab selaku anggota Polri ia telah mencoreng nama institusi.
“Kami minta Kapolda tindak tegas oknum Brimob, agar ada efek jera buat anggota yang lain,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.