Bahkan, para pemohon sudah mengetahui hal tersebut sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon, sehingga menurut majelis menjadi tidak relevan untuk dipersoalkan setelah para pemohon dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Halmahera Utara.
Terlebih menurut majelis, masa jabatan tidak sampai 5 tahun itu juga dialami oleh seluruh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilu 2020. Jadi bukan hanya pemohon.
“Mahkamah juga tidak menemukan bukti ketentuan pemotongan atau pengurangan masa jabatan yang dialami para pemohon sebagai bupati dan wakil bupati hasil pemilu 2020 menyebabkan para pemohon tidak dapat menjalankan visi dan misinya,” tukas Saldi.
Tinggalkan Balasan