Tandaseru — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku Direktorat Jenderal Perumahan melakukan rapat fasilitasi serah terima aset dan BMN di Provinsi Maluku Utara.

Rapat serah terima tersebut dilakukan di Hotel Emerald Kota Ternate dan dihadiri seluruh Dinas Perkim se-Malut, Kamis (12/5).

Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin menjelaskan, untuk Dinas Perkim, Balai telah menyerahkan satu aset rumah susun permanen yang berlokasi di Jalan Raya 40 Bundaran Balbar, Kota Sofifi.

“Jadi aset yang diserahkan oleh Balai ke Dinas Perkim Malut hanya satu unit bangunan yaitu gedung rusunawa,” kata Adnan.

Adnan menjelaskan, untuk perawatan rusunawa belum bisa dilakukan tahun ini, karena baru diserahkan.

“Sehingga kita masih melakukan rapat internal untuk membahas masalah ini. Kemungkinan di tahun depan baru bisa dianggarkan biaya perawatan,” jelasnya.

Menurut dia, rusunawa ini belum pasti disewakan ke PNS atau masyarakat. Perkim masih akan menggelar rapat internal, agar kelak biaya sewa gedung bisa digunakan untuk perawatan gedung.

“Tetap kita berupaya membentuk tim pengelola, supaya gedung ini bisa dirawat dengan baik, dan kita juga akan membuat perda tetang penarikan distribusi,” tambah Adnan.

Sekadar diketahui, bangunan rumah susun tersebut dibangun pada tahun 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 27.450.919.855.