Tandaseru — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada 10 kepala daerah kabupaten/kota di Maluku Utara, Kamis (12/5).
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Malut di Kota Ternate.
Dalam penyerahan LHP atas LKPD di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara ini, dari 10 kabupaten/kota hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan 9 kabupaten/kota yang lainnya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kesembilan kabupaten/kota itu adalah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Kepulauan Sula.
“Satu daerah lainnya mengalami kenaikan opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan tahun sebelumnya mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer),” ujar Hermanto, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, dalam siaran persnya.
Hermanto menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dirancang untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektifitas penggunaan sumber daya, serta menilai keberhasilan pencapaian target entitas.
Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan.
Namun BPK, kata dia, harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan adanya permasalahan tersebut, termasuk ketidakpatuhan dan kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam
laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.
“Oleh karena itu, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Atas temuan yang dimuat dalam LHP tersebut, lanjutnya, BPK merekomendasikan yang wajib ditindaklanjuti oleh entitas.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima.
“Terkait dengan hal tersebut, maka dengan diserahkannya laporanhasil pemeriksaan pada hari ini, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berharap seluruh Pemerintah Daerah pada Provinsi Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan. Bagi DPRD, laporan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi, pengawasan sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan