Tandaseru — Sejumlah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal ditarik Kejaksaan Negeri Morotai.

Penarikan aset itu berupa lima unit kendaraan roda empat yang masih ada di tangan mantan pejabat. Penarikan diagendakan berlangsung pekan depan.

Lima mobil dinas yang akan ditarik dua di antaranya berada di Kabupaten Halmahera Utara, sedangkan sisanya ada di Morotai.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Sobeng Suradal menyatakan penarikan aset itu berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri dan pemda setempat.

“Ada MoU kejaksaan dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sudah memberikan SKK kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Pulau Morotai untuk penarikan aset bergerak Pemda Pulau Morotai,” ucap Sobeng, Selasa (10/5).

Selain roda empat, ada juga kendaraan roda dua kurang lebih lima unit yang akan ditarik dari pemegangnya yang sudah tidak berhak.

Sebelum dilakukan penarikan paksa, kata Sobeng, alangkah baiknya para mantan pejabat ini mengembalikan aset daerah secara sukarela.

“Kami sangat mengimbau kepada mereka yang merasa memegang kendaraan dimaksud untuk segera menyerahkan ke kejaksaan. Setelah unitnya nanti kami tarik, selanjutnya kami serahkan ke pemda selaku pemilik,” terangnya.

Ia menegaskan, jika pemegang aset bersikeras tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihaknya akan lakukan upaya paksa.

“Kami akan tarik dengan paksa. Siapapun pemegangnya tidak pandang bulu,” tandas Sobeng.