Tandaseru — Panitia khusus laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD bakal menyasar pendapatan asli daerah (PAD) sektor pertambangan yang dinilai belum dapat dikelola secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ketua Pansus LKPJ Ishak Naser menegaskan, tim pansus nantinya akan dibagi dalam menangani masalah PAD sektor pertambangan di Maluku Utara yang belum tertata secara maksimal.

“Jadi selain fokus pada infrastruktur yang bermasalah yang dibiayai oleh dana pinjaman, pansus juga akan ada bagian yang menangani masalah pajak pertambangan, kita konsultasikan juga dengan Kementerian Keuangan terkait ini,” ujar Ishak, Rabu (11/5).

Ishak menambahkan, mengelola potensi sumber daya alam pemerintah daerah harus memiliki data produksi terutama untuk komoditas nikel.

“Ini yang harus diawasi pemerintah daerah melalui dinas teknis” katanya.

Politikus Partai Nasdem ini bilang, pemerintah pusat menetapkan pembagian berdasarkan data produksi dari kementerian teknis.

“Nah, kita harus mengkroscek berapa sih hasil produksi nikel,” ungkapnya.

Jika sudah diketahui, kata Ishak, dari situlah pemerintah daerah bisa menghitung berapa besar DBH yang harus dibayarkan kementerian keuangan ke daerah.

“Porsi yang harus dibayarkan adalah 16 persen ke provinsi dan 64 persen ke kabupaten/kota, 32 persen kabupaten penghasil,” tandasnya.