Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin resmi memecat dua anggota Satuan Brimob yang bertugas di Polda Malut. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Komandan Satbrimob Kombes Pol M Erwin di Mako Brimob di Kota Ternate, Rabu (11/5).

Dua polisi yang dipecat itu adalah Brigpol Marcel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M Ficram Y Teapon. Pemecatan dua anggota Brimob tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Erwin mengatakan, tindakan ini harus dilakukan karena merupakan instruksi pimpinan.

“Kita ini ankum yang terbatas, artinya PTDH ini tetap dilaksanakan oleh Polda untuk khusus Bintara dan Tamtama, yang mana Skep tetap dari Kapolda dan sidang juga dilakukan oleh Propam Polda,” katanya.

Dua polisi tersebut dipecat, sambungnya, lantaran melakukan pelanggaran kasus tidak bertanggung jawab pada perempuan.

“Jadi Polri, khususnya Brimob, kita harus bertanggung jawab terhadap keluarga, institusi, apalagi terhadap perempuan,” tegasnya.

Upacara PTDH dua anggota Brimob Polda Maluku Utara. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Selain dua anggota tersebut, nantinya akan ada upacara PTDH lanjutan terhadap satu anggota dengan kasus penelantaran terhadap perempuan

“Masih ada satu lagi yang akan menyusul, karena kita masih menunggu Skep dari Mabes Polri,” ujar Erwin.

Kepada seluruh anggota Satbrimob di jajaran Polda Malut, Erwin menegaskan untuk tetap berkerja sesuai aturan yang ditetapkan. Setiap anggota yang berprestasi akan diberikan reward, sementara yang tidak baik dan memalukan nama institusi akan diberikan punishment atau ditindak tegas.

“Intinya kalau baik akan kita berikan penghargaan, sementara yang tidak baik akan kita berikan sanksi sampai dengan PTDH,” terangnya.

Upacara PTDH yang dilakukan tersebut, kata Erwin, semata hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat luas di Malut bahwa dua anggota tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Ini kita lakukan supaya menunjukkan ke masyarakat bahwa mereka berdua bukan lagi personel Polri, khususnya Brimob,” pungkasnya.