Tandaseru — Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan Kota Ternate melakukan penertiban di sepanjang Jl. Merdeka, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara, Rabu (11/5).
Penertiban ini menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar. Padahal, trotoar berfungsi untuk tempat berjalan kaki yang aman bagi pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Ternate Fhandy Mahmud saat dikonfirmasi mengatakan, operasi gabungan ini bertujuan menjaga ketertiban dan fungsi trotoar, karena banyak ditemukan para pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar trotoar atau bahu jalan tidak difungsikan untuk berjualan, sehingga masyarakat bisa menggunakan trotoar sesuai dengan fungsinya yaitu buat pejalan kaki,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penertiban oleh petugas gabungan pasca bulan suci Ramadan dan lebaran Idul Fitri telah didahului dengan surat pemberitahuan. Namun surat tersebut tak diindahkan sehingga para pedagang tak juga membongkar lapaknya.
“Makanya petugas gabungan hari ini turun langsung melakukan penderekan sejumlah mobil ke kantor. Jadi ada empat unit mobil PKL seperti mobil penjual pulsa yang kita amankan. Selain itu ada kendaraan odong-odong yang telah diamankan di kantor,” aku Fhandy.
Petugas Satpol PP juga ditempatkan di sejumlah titik penertiban agar para pelaku usaha yang tadinya beraktivitas di badan jalan tidak melakukan aktivitas seperti sebelumnya. Penempatan ini sampai nanti ada keputusan selanjutnya.
“Yang pasti jika masih kedapatan para pelaku usaha yang masih aktivitas di lokasi yang sama maka akan tetap ditertibkan oleh petugas gabungan,” tegasnya.
Untuk kendaraan yang diamankan, Fhandy berjanji akan segera dikembalikan dengan catatan harus ada surat pernyataan yang disepakati.
“Pada prinsipnya pemerintah dalam hal ini tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli, silakan saja, akan tetapi ada norma-norma dan ketentuan yang harus mereka taati,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan