Tandaseru — Perdebatan sengit terjadi dalam rapat internal DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (10/5). Rapat ini membahas pelaksanaan agenda paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dan wakil bupati yang akan tutup masa jabatan pada 22 Mei.
Dalam rapat, sikap DPRD terbagi dalam dua kubu berbeda; satu kubu menghendaki paripurna LKPJ tetap digelar dan DPRD membahas LKPJ tersebut, sedangkan kubu lain menolak membahasnya.
Di sisi lain, DPRD hanya punya 12 hari tersisa membahas tiga dokumen sekaligus yakni LKPJ 2021, LKPJ 5 tahun masa jabatan, dan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah (LPPD).
“Terkait dengan LKPJ maupun laporan akhir jabatan, menurut undang-undang harus disampaikan 30 hari sebelum berakhir masa jabatan. Namun kalau kita lihat sekarang waktunya bukan 30 hari lagi, tapi sudah sangat mepet,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Richard Samatara.
Meski begitu, kata Richard, paripurna LKPJ adalah bagian dari tugas-tugas DPRD. Mau tak mau, paripurna LKPJ harus jalan.
“Bagaimana cara atau paling tidak bagaimana pertanggungjawabannya kalau kita tidak melaksanakan itu,” cetusnya.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Deny Garuda menyatakan, dokumen LKPJ sudah diserahkan pemerintah daerah ke Sekretariat DPRD pada 20 April lalu.
“Sekarang pemerintah daerah sudah menyampaikan kepada kita, kita wajib (bahas). Ini sudah masuk di ranah DPRD ya kita bahas dan kita paripurnakan,” tegas Deny.
“Kalau semisal ada teman-teman menolak LKPJ ini ya silakan dalam paripurna sehingga terlihat etis bahwa fungsi dan mekanisme ber-DPRD kita jalan. Masalahnya di mana sehingga kita tidak bisa paripurna?” sambung dia.
Senada, Fahri Hairuddin dari Fraksi Partai Golkar menyatakan 4 hari sudah terbilang efektif membahas dokumen-dokumen tersebut.
“Begitu sebaliknya kita mau paripurna kita berharap ada Bupati. Sementara undang-undang bilang kalau Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir bisa diwakilkan tidak apa,” tambah Wakil Ketua DPRD ini.
Namun berbeda dengan Ketua Fraksi PKS M Rasmin Fabanyo yang menegaskan DPRD tak bisa mengabaikan mekanisme dan norma menggelar paripurna LKPJ.
“Sementara ada tiga dokumen yang harus kita selesaikan. Dokumen yang pertama adalah LKPJ 2021, dokumen yang kedua LKPJ 5 tahun jabatan kemudian LPPD. Tiga dokumen yang tebal apakah bisa kita selesaikan 12 hari?” ujar Rasmin.
“Itu yang maksud saya didiskusikan secara baik. Yang kedua, kadang kita ini mekanisme kita salahi, kita anggap biasa-biasa, akhirnya apa yang terjadi,” cetusnya.
Ia menyatakan, selama ini pemda maupun DPRD menyalahi norma kepatutan dan norma kepastian hukum sehingga Peraturan Bupati (Perbup) bisa mengalahkan Peraturan Daerah (Perda).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.