Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara telah siap melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan.
Anggaran tahun 2021 tersebut memiliki pagu senilai Rp 4.507.151.500.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut Her Notoraharjo menyampaikan, saat ini tim BPKP telah selesai melakukan telaah kecukupan bukti dalam proses audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut.
“Tim BPKP telah meminta kepada penyidik Polda Malut untuk melengkapi kekurangan bukti-bukti pendukung dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Her kepada tandaseru.com, Selasa (10/6).
Dalam pekan ini, sambungnya, BPKP akan segera menerbitkan surat tugas untuk melakukan audit penghitugan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi anggaran operasional bupati dan wakil bupati mencuat pasca transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Anggaran tersebut melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Halsel dan digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021.
Tinggalkan Balasan