Tandaseru — Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus, Sabtu (7/5). Miras ini disita dari KM Barcelona tanpa pemilik.
Barang haram yang diamankan itu berupa miras dalam 10 karung ukuran 50 kg. Tiap karung berisi 48 botol ukuran 600 ml.
Kapolsek Ahmad Yani IPTU M Yogie Biantoro mengatakan, miras tersebut diamankan sekira pukul 13.50 WIT di palka belakang KM Barcelona.
“Jadi jumlah miras 10 karung dengan total keseluruhan sebanyak 480 botol. Selanjutnya miras tersebut diamankan di mapolsek guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yogie.
Tinggalkan Balasan