Tandaseru — Praktisi hukum mendesak Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengevaluasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ansar Daaly. Desakan ini mencuat setelah Polda mengusut dugaan korupsi anggaran refocusing Rp 1,6 miliar tahun 2020 yang melekat di Dispora.
Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara Roslan mengatakan, bila perlu Ansar dinonaktifkan sebagai kepala dinas untuk sementara waktu.
“Agar Pak Kadispora bisa fokus terhadap kasus ini hingga mendapat kepastian hukum. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Roslan kepada tandaseru.com di Ternate, Kamis (28/4).
Ia juga mendukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
“Secara keseluruhan kami sangat mendukung semua kerja-kerja penyelidik untuk mengungkap kasus ini yang mana dalam hal semangat pemberantasan tindak pidana korupsi penegak hukum yang memiliki kewenangan harus selalu didukung,” ucap Roslan.
Penyelidik Ditreskrimsus, sambungnya, diharapkan tidak hanya memeriksa Kadispora tetapi juga memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus ini.
“Agar dapat dimintai keterangan guna membuat terang fakta hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Malut Ansar Daaly membantah adanya indikasi korupsi di instansinya. Ia menegaskan, seluruh informasi terkait korupsi anggaran pengadaan alat marching band senilai Rp 1,9 miliar, rehabilitasi gedung PPLP Rp 1,4 miliar dan anggaran Paskibraka Rp 1,2 miliar itu tak benar.
“Jadi informasi dan laporan tentang saya tak betul sama sekali. Momen ketika kami dipanggil oleh Polda kemarin, saya bawa juga sejumlah data, salah satunya kontrak marching band. Jadi marching band di DPA hanya Rp 280 juta. Karena ikut tender akhirnya turun Rp 270 juta. Untuk Rp 1,9 miliar itu tak ada. Ada kontraknya dan itu juga saya sudah perlihatkan ke mereka (Polda),” ungkapnya dilansir dari tivatimur.com.
Sementara proyek pembangunan gedung PPLP ia mengaku hanya sebatas rehabilitasi dalam bentuk penunjukan langsung (PL). Di sisi lain, Ansar mengklaim anggaran refocusing Rp 1,6 miliar sudah digunakan sesuai peruntukan.
“Saya bilang Rp 1,4 miliar (untuk gedung PPLP) dapat dari mana? Di sana itu hanya rehab melalui PL-PL saja. Ini kalau kumpul kemari hanya sekitar Rp 500 (juta) lebih. Kemudian anggaran refocusing memang betul 1,6 miliar, tapi dibagi empat kegiatan di antaranya rapid test para atlet, pelatih, PPLP dan PON Papua serta pembagian sembako ke atlet dan wirausaha. Dan seluruh kegiatan ini sudah diaudit oleh BPKP, tak ada temuan apa-apa,” paparnya.
Untuk pokir DPRD tahun 2021, sambung Ansar, diprioritaskan lintasan tartan kurang lebih Rp 1 miliar dan lapangan GOR di Desa Akekolano, Kecamatan Oba, senilai Rp 2,2 miliar. Semuanya sudah dilaksanakan, namun mengalami hambatan karena anggarannya tak cair 100 persen. Alhasil, pihak rekanan tak dapat menuntaskan pekerjaan.
“Anggarannya kan hanya cair 30 persen, akhirnya mereka tak dapat laksanakan dan di situ langsung kita putus kontrak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan