Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Abdullah, membeberkan adanya sejumlah distributor minyak goreng di Ternate yang diperiksa jaksa. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Sudah ada beberapa distributor yang diperiksa,” ungkap Abdullah, Senin (25/4).

Meski begitu, Abdullah belum mau membeberkan identitas orang-orang yang diperiksa tersebut.

“Sebelumnya memang ada, tapi saya belum bisa sebutkan namanya karena masih penyelidikan,” ujarnya.

Sedangkan terkait pemeriksaan Kepala Seksi Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Abdullah mengaku belum mendapat laporan soal itu.

“Saya belum dilaporkan,” ucap Abdullah.